PROFIL SIMPAN PINJAM (SIMPIN)

Simpan dan Pinjam (SIMPIN) merupakan unit usaha yang pertama kali dilaksanakan oleh Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Diponegoro (KPRI UNDIP) . Awal kegiatan dilaksanakan di Kampus Undip Pleburan Semarang kota bawah. Tugas sehari-hari Unit Usaha ini dipimpin oleh seorang Kepala Divisi Simpan Pinjam dan Jasa Lainnya.Sesuai dengan jensi usahanya Simpan Pinjam melakukan layanan  Simpanan, Pinjaman dan Pengembalian Simpanan.

1. Simpanan Anggota

Simpanan Anggota terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain-lain
a. Simpanan pokok:
Simpanan yang pertama kali disetorkan/ dibayar oleh Anggota ketika mengawali sebagai Anggota, dengan kata lain dibayar ketika seseorang mendaftarkan diri sebagai Anggota KPRI UNDIP dan dibayar satu kali selama menjadi Anggota.
b.  Simpanan wajib :
Simpanan Anggota yang dibayar/ disetorkan setiap bulan yang dapat dibayarkan langsung oleh Anggota yang bersangkutan atau  potong gaji melalui bendahara  Fakultas/Lembaga/Unit
c . Simpanan lain-lain
Simpanan yang tidak mengikat dalam jumlah dan waktu yang harus disetorkan oleh Anggota.
Besaran simpanan tersebut diatas diatur dengan Surat Keputusan Ketua KPRI UNDIP
RUANG LAYAANAN SIMPIN

 

2. Pinjaman / Kredit

Melayani  pinjaman / kredit Anggota KPRI UNDIP dengan ketentuan :
  1. Terdaftar sebagai Anggota KPRI UNDIP
  2. Jangka Waktu Pengemballian tidak melawati Batas Usia Pensiun (BUP)
  3. Bersedia mengangsur / mencicil sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Mendapat persetujuan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Manajer, Wakil Dekan II, Sekretaris Lembaga, Kepala Unit, Kepala Biro dan Bendahar/ Pemotong gaji Lembaga yang bersangkutan )
Besaran pinjaman, jasa dan jangka waktu pengemballian diatur dengan Surat Keputusan Ketua KPRI UNDIP

3. Pengembalian Simpanan

Unit Simpan Pinjam wajib mengembalikan simpanan Anggota jika yang Anggota yang bersangkutan berhenti sebagai Anggota :
a. Penisun
Anggota yang memasuki pensiun Pengembalian Simpanan diserahkan paling lambat hari terakhir yang bersangkutan melaksanakan dinas ( akhir bulan) sebelum memasuki pensiun
2. Meninggal
3. Undur diri
Syarat dan ketentuan pengembalian simpanan diatur dengan Surat Keputusan Ketua KPRI UNDIP.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Butuh Bantuan ?
Halo ! Saya ingin tanya .................