UNIT USAHA
Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Diponegoro (KPRI UNDIP) merupakan Koperasi Pegawai UNDIP yang melaksanakan kegiatan Aneka Usaha
Ada 4 (empat) Unit Usaha KPRI UNDIP
1. Simpan Pinjam
melayani simpanan pokok, wajib, simpanan lain-lain dan melayani pengajuan kredit
2. Pertokoan/ mini market
menyediakan barang-barang kebutuhan pokok,Perlengkapan rumah tangga, Pakaian, Perlengkapan dapur dan lain-lain kebutuhan sehari-hari rumah tangga.
3. Jasa
Melayani Pembayaran listrik, PDAM, telpon, Gas Negara (PGN),BPJS, transfer perbankan,Sewa / rental mobil, Titipan surat, paket dan lain-lain
SEJARAH KPRI UNDIP
Pada awalnya koperasi diberi nama Koperasi Karyawan Undip (Kokar Undip) Koperasi karyawan Undip didirikan pada tanggal 2 Juli 1974 yang dirilis oleh KORPRI Unit Undip. Kemudian mendapat status badan hukum tanggal 5 September 1977 no. 9056/BH/VI yang mana sekarang telah mengalami akte perubahan dengan badan hukum no.9056.b/BH/PAD/KWK 11/X/96 pada tanggal 13 Oktober 1966.
Pada akte pendiriannya ditanda tangani oleh :
-
dr. M. Soekandar (Alm)
-
Gerard B. Pakpahan
-
Ismu Saronto (Alm)
-
Romoaldus Susilo
-
Suhardjono, SH (Alm)
Awal mula usahanya hanya mengkreditkan sepeda dan radio, itupun hanya dengan persediaan yang sangat terbatas / minim. Dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan baik jumlah anggota maupun volume usaha. Jumlah anggota pertama kali sebanyak 36 orang, sedang saat akhir tahun 2005 mencapai 2945 orang. Permodalan pertama mendapat bantuan dari Yayasan Undip sebesar Rp. 500.000,- hingga sampai dengan 31 Desember 2005 seluruhnya mencapai Rp. 3.475.350.327,-.
Pada waktu didirikan pelaksanaan kegiatannya hanya bersifat sambilan saja, kemudian mulai tahun 1977 KOKAR telah mampu mengangkat pegawai 1 (satu) orang dengan usaha : simpan pinjam, kredit tanah, dan kredit sepeda motor bekas.
Untuk pelaksanaan kegiatan meenempati salah satu ruang Biro Rektor Lama, jadi satu dengan kegiatan Korpri dan Humas Undip. Pada pertenganhan tahun 1981 mulai membuka usaha pertokoan yang berlokasi disebelah utara Auditorium Undip Pleburan sampai dengan pertengahan tahun 1984 mulai saat ini sampai tahun 1997 menempati gedung di belakang perpustakaan dengan ukuran 14 x 13 meter yang digunakan sebagai kantor, toko dan gudang serta beberapa ruangan di komplek gedung C bekas milik ruang kuliah/dosen Fakultas Peternakan yang sampai dengan sekarang digunakan salon, apotik, dan gudang.
Mulai tahun 1997 membuka usaha pertokoan yang berlokasi di Undip Pleburan. Kemudian tahun 1999 kegiatan perkantoran dipindahkan di komplek Undip Tembalang sampai dengan sekarang.
Pada saat itu KPRI UNDIP mempunyai 2 (dua) lokasi usaha yaitu di lokasi Undip Pleburan dan di Undip Tembalang.
STRUKUR ORGANISASI
Koperasi Republik Indonesia Universitas Diponegoro (KPRI Undip) dikelola oleh Pengurus yang dipimpin oleh seorang Ketua, Pengawas yang dipimpin serorang pengawas dan manajer yang memimpin karyawan dalam menjalankan usaha,
Struktur Organisasi sebagai berikut :
Pengelola KPRI UNDIP 2022-2027 :
Pembina
-
Rektor Universitas Diponegoro : Prof.Dr. Suharnomo,SE.,M.Si.
-
Wakil Rektor Sumber daya Dr. Warsito Kawedar,SE.,M.Si.,Akt.
Pengurus
1. Ketua Pengurus
|
|
Prof. Bulan Prabawani, S.Sos., M.M. Ph.DDr.Wahyu Meiranto,SE.,M.Si. Akt.Drs. Eko Adi Sarwoko, M.KomDR. Ngadiwiyana, S.Si., M.SiDR. dr. Sri Winarni, M.KesAndhi Susetyo, STAchmad Rifa’i, SENugroho, ST., MT., Ph.D-Dwi Cahyo Agus S., SKM., M.Si-Dr. Reni SHinta Dewi S.Sos., M.Si-Dr. Ir. Sugeng Widada, MT-Asep Setiaji, S.Pt., M.Si., Ph.D |
2. Pengawas
1. Ketua2. Sekretaris3. Anggota |
|
Prof.DR. Abdul Rohman, SE., M.SiSolechan, SH. M.HumDr. Daljono,SE. M.Si.Akt. |
Tugas Pengurus
Merencanakan, menyusun dan menetapkan kebijaksanaan organisasi, kebijaksanaan usaha KPRI Undip;
1. Ketua
-
Menciptakan iklim sejuk dan hubungan yang harmonis antar pengurus, pengawas, manajer, karyawan, anggota KPRI Undip dan masyarakat;
-
Mengesahan masuknya anggota baru;
-
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan rapat pengurus, baik kepada pengurus lainnya maupun manajer;
-
Bersama dengan pengurus lain menyusun laporan pertanggungjawaban pada Rapat Anggota Tahunan atau rapat anggota lainnya;
-
Bersama dengan pengurus terkait melakukan perjanjian dengan angora dan/atau pihak ketiga;
-
Membentuk tim kerja sesuai dengan keperluan.
2.Wakil Ketua I (Simpan Pinjam
-
Merencanakan peluang usaha khususnya bidang simpan pinjam;
-
Memverifikasi pemberian pinjaman kepada anggota;
-
Memberi pengesahan simpanan sukarela yang masuk;
-
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan unit simpan pinjam.
3. Wakil Ketua II (Pertokoan):
-
Merencanakan peluang usaha khusunya bidang pertokoan;
-
Mengevaluasi penawaran kerjasama dari pemasok (supplier) terkait dengan pertokoan;
-
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan unit pertokoan.
4. Wakil Ketua III (Kerjasama )
-
Merencanakan peluang kerjasama dengan pihak ketiga;
-
Merencanakan dan mengembangkan sistem informasi
-
Mengevaluasi penawaran kerajasama dari pihak ketiga;
-
Membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga;
-
Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kerjasama dan sistem informasi.
5. Sekretaris I dan II
Melakukan inventarisasi atas administrasi organisasi :
-
Anggaran Dasar dan Rumah Tangga;
-
Badan Hukum Koperasi;
-
Peraturan Pemerintah;
-
Keputusan RAT;
-
Kebijakan Pengurus;
-
Keputusan Pengurus2.
-
Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh Ketua.
Melakukan tertib administrasi organisasi meliputi:
-
Buku Daftar Anggota, Pengurus dan Pengawas;
-
Buku Notulen Rapat
-
Buku Tamu.
-
Bertanggung jawab terhadap tugas kesekretariatan
6. Bendahara I dan II
-
Merencanakan dan menghimpun sumber dana untuk pemupukan modal organisasi meliputi modal sendiri dan pinjaman.
-
Merencanakan, melaksanakan dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan keuangan yang meliputi biaya organisasi.
-
Bertanggung jawab terhadap tertib administrasi keuangan meliputi internal control, laporan keuangan dan analisis keuangan.
-
Melakukan pengawasan terhadap tertib administrasi keuangan meliputi: Simpanan anggota (pokok dan wajib); Simpanan sukarela; Bukti penerimaan dan pengeluaran kas.
7. Anggota:
Melaksanakan keseluruhan program bersama dengan pengurus lain
8. Tugas Pengawas
Megawasi Pelaksanaan Program kerja , kebijakan, Pengelolaan Keuangan sesuai dengan hasil Rapat Anggota (RAT) dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Manajer
Ngadenan,SE
Kepala Divisi
Kepala Divisi Simpan Pinjam |
Suwanti |
Kepala Divisi Pertokoan |
Sri Rahayu |
Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan |
Suryati |
Kepala Divisi Umum dan Kerumahtanggan |
Dwi Handyani |
Kepala Sub Divisi Simpan Pinjam |
Choirul Setyawati |
Kepala Sub Divisi Pertokoan |
Ruswadi |
Kepala Sub Divisi Gudang |
Agus Lilik |
Kepala Sub Divisi Jasa |
Purwaningsih |
Karyawan
-
Maziyah
-
Triyati
-
Indriyani
-
Qotymah
-
Rukun Slamet
-
Hery Purnomo
-
Karwidi
-
Kozin