Debitur/ penerima pembiayaan/ peminjam Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Diponegoro (KPRI UNDIP) selama masa angsuran belum lunas sesuai dengan akad kredit, yang bersangkutan mendapat proteksi / perlindungan jika meninggal dunia.
Dengan demikian jika debitur meninggal dunia, dan masih ada saldo pembiayaan / pinjaman ahli waris tidak akan diminta untuk melunasi saldo pembiayaan/ pinjaman yang bersangkutan. Sejak bulan Januari 2021 hingga saat ini sebanyak 9 (Sembilan) anggota meninggal dunia dan masih memiliki saldo pembiayaan/ pinjaman dinyatakan lunas . (yy)
