Tahapan pendaftaran sebagai Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Diponegoro (KPRI UNDIP) dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
A. Syarat umum
Untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPRI UNDIP adalah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan status :
- Universitas Diponegoro dan Luar Undip
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Aparatur Negara (ASN)
- Badan Layanan Umum (BLU)
- Pegawai Undip Non PNS (PUNPNS)
- Tenaga Kerja Kontrak (TKK)
- Tenaga Tetap (PNS/ASN) Kependidikan dan pendidik Politeknk Negeri Semarang (POLINES)
B. Tahapan dalam mendaftar sebagai calon Anggota KPRI UNDIP :
- Calon anggota mengambil formulir pendaftaran di KPRI UNDIP atau
- Mendownload formulir pendaftaran di website KPRI UNDIP dengan laman www.kpriundip.com
- Mengisi Formulir pendaftaran
- Menyerahkan dokumen (formulir pendaftaran yang telah diisi) ke KPRI UNDIP dengan lampiran :
- pas foto berwarna ukuran 3 x4 cm sebanyak 1 (satu ) lembar
- Foto copy SK / Surat Perjanjian Kontrak
C. Pada saat mendaftarkan diri :
- Menyerahkan (membayar) simpanan pokok Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah)
- Menyerahkan (membayar) simpanan wajib bulan pertama Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
- Membubuhkan tanda tangan pada buku pendataran KPRI UNDIP
- Membubuhkan sidik jari pada buku pendaftaran
- Menerima Kartu Sementara Anggota KPRI UNDIP
D. Formulir pendafaran dapat di download di website ini.
