>>Anggota KPRI UNDIP dapat mengajukan pembiayaan / kredit/ pinjaman ke KPRI UNDIP dengan tata cara/ mekanisme sebagai berikut :
Anggota (calon debitur) mengisi formulir pengajuan pembiayaan/ kredit yang telah disediakan dengan cara :
- mendownload melalui website dengan laman : www.kpriundip.com atau
- mengambil di Divisi Umum Kerumah Tanggaan KPRI UNDIP
>>formulir tersebut meliputi:
- Formulir Pengajuan pembiayaan
- Formulir Surat Pernyataan kesanggupan bendahara untuk memotong gaji calon debitur
- Formulir Surat Keuasa pemotongan gaji
- Formulir pernyataan pemotongan gaji / Pendapatan lain
>>Formulir pengajuan pembiayaan terdiri dari:
- Formulira A pengajuan pembiayaan sampai dengan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Formulir B pengajuan pembiayaan diatas Rp.15.000.000,- sampai dengan RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Formulir C pengajuan pembiayaan diatas Rp. 50.000.000,-
- Formulir D Surat Kuasa Debitur ke bendahara gaji
- Formulir E Surat Pernyataan Bendahara Gaji
- Formulir F Surat Pernyataan Debitur pemotongan gaji/ pendapatan lain
>>Formulir pengajuan pembiayaan selanjutnya diisi dan ditanda tangani anggota dan pihak yang terkait (suami/istri)
>>Formulir pengajuan pembiayaan yang telah diisi tersebut diatas selanjutnya diminta tanda tangan pejabat yang berwenang :
- Pengajuan pembiayaan sampai dengan Rp.15.000.000,- CUKUP ditandatangani Bendahara /Pemotong gaji Fakultas/ Sekolah Pasca Sarjana / Sekolah Vokasi /Lembaga/ Unit
- Pengajuan pembiayaan diatas Rp.15.000.000,- s/d Rp.50.000.000,- ditandatangani suami/istri dan bendahara dan pemotong gaji Fakultas/ Sekolah Pasca Sarjana / Sekolah Vokasi/ Lembaga / Unit
- Pengajuan pembiayaan diatas Rp 50.000.000,- ditandatangani suami/istri dan Wakil Dekan Dua Fakultas/ Sekolah Pasca Sarjana / Sekolah Vokasi/ Sekretaris Lembaga / Unit
>>Formulir yang telah diisi lengkap selanjutnya diserahkan ke KPRI UNDIP
>>Persetujuan dan pencairan dana pengajuan pembiayaan akan diinformasikan langsung oleh KPRI UNDIP ke calon debitur melalui telpon atau surat
Lampiran pengajuan pembiayaan
|
NO |
JUMLAH PEMBIAYAAN (KREDIT) |
DIKETAHUI |
LAMPIRAN |
|
1 |
s/d Rp.15.000.000,- |
Bendahara unit |
– Tidak perlu lampiran |
|
2 |
> Rp 15.000.000,– s/d Rp 50.000.000,- |
Bendahara dan KTU unit serta Istri/ Suami |
1.foto copy SK Terakhir 2.Foto copy KK 3.Foto copy KTP suami/istri 4.Dafatar rincian gaji |
|
3 |
>Rp 50.000.000,– s/d Rp 75.000.000,- |
Bendahara, KTU, Wadek II Unit dan Istri/ Suami |
1.Foto copy KTP Pemohon 2.Foto copy KTP suami/istri 3.Foto copy SK CPNS 4.Foto copy SK/Kenaikan pangkat terakhir 5.Foto copy Karpeg 6.Foto copy Kartu Taspen 7.Foto copy surat nikah/cerai 8.Daftar rincian gaji 9.Daftar penghasilan suami/ istri |
|
4 |
>Rp 75.000.000,- s/d Rp. 150.000.000,- |
Permohonan ditandatangani Wadek II/ Kepala Biro/ Kepala UPT/ Sekretaris Lembaga dan Istri/ Suami |
|
|
Mengikuti program proteksi/perlindungan Proteksi dimaksudkan jika anggota / debitur meninggal dunia, maka saldo pembiayaan / kredit akan dinyatakan lunas dengan proteksi/ perlindungan tersebut (Suami/Istri wajib ikut menandatangani Perjanjian Proteksi untuk Kredit lebih dari Rp.50.000.000,-) |
|||
|
NO |
NOMINAL PEMBIYAAN / KREDIT |
PROTEKSI (%) |
|
1 |
Rp 5000.000,- s/d Rp 15.000.000,- |
1 |
|
2 |
> Rp 15.000.000,-s/d Rp 50.000.000,- |
1,5 |
|
3 |
>Rp. 50.000.000,- s/d Rp 75.000.000,- |
2 |
|
4 |
>Rp 75.000.000,- s/d Rp 100.000.000,- |
2,5 |
|
5 |
>Rp 100.000.000,- s/d Rp 125.000.000,- |
2,75 |
|
6 |
> Rp 125.000.000,- s/d Rp.150.000.000,- |
3 |
Suami / istri wajib ikut menandatangani perjanjian Proteksi untuk Kredit lebih dari Rp.50.000.000
Anggota/debitur yang melunasi saldo pembiayaan/ kredit sebelum masa berakhir masa angsuran pembiayaan, tidak dikenakan denda/pinalti, hanya menambah jasa pembiayaan satu bulan berjalan
- Pada saat pencairan pembiayaan > 50.000.000,–calon debitur menyerahkan dokumen asli :
- SK CPNS
- SK PNS
- Surat Kenaikan Pangkat/ golongan Terakhir
- Kartu Kepegawaian (KARPEG)
- Kartu Tabungan Pensiun (TASPEN)
DOWNLOAD FORMULIR DISINI
- Formulira A pengajuan pembiayaan sampai dengan Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)
- Formulir B pengajuan pembiayaan diatas Rp.15.000.000,- sampai dengan RP.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
- Formulir C pengajuan pembiayaan diatas Rp. 50.000.000,-
- Formulir D Surat Kuasa Debitur ke bendahara gaji
- Formulir E Surat Pernyataan Bendahara Gaji
- Formulir F Surat Pernyataan Debitur pemotongan gaji/ pendapatan lain
