Sebanyak 6 (enam) orang anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Diponegoro (KPRI UNDIP) yang terdiri dari Dosen dan Tenaga Kependidikan Undip memasuki pensiun (purna tugas) pada bulan Desember 2021 .
Anggota yang memasuki pensiun tersebut dengan sendirinya berhenti sebagai anggota KPRI UNDIP. Berkenaan dengan berhentinya sebagai anggota, KPRI UNDIP menyerahkan simpanan pokok, wajib, dan lainnya kepada anggota yang bersangkutan.
Adapun anggota yang memasuki pensiun pada bulan Desember 2021 adalah sbb :
|
NO |
NAMA |
FAKULTAS/LEMBAGA/UNIT |
|
1 |
Dra. Hendri Herawati |
Ekonomika dan Bisnis |
|
2 |
Drs. Tri Cahya Utama, MA |
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
|
3 |
Ir. Purwanto, MT. |
Perikanan dan Ilmu Kelautan |
|
4 |
Hartono |
Teknik |
|
5 |
Jaelani, SH |
Teknik |
|
6 |
Nani Dwi Sulistyaningsih, SH |
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat |
Dengan penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib dan lain-lain kepada anggota yang pensiun tersebut di atas, KPRI UNDIP sejak bulan Januari sampai dengan November 2021 telah menyerahkan kembali simpanan pokok, wajib dan lain-lain kepada 86 orang anggota.
Anggota yang memasuki pensiun tersebut di atas dapat mendaftar kembali menjadi anggota KPRI UNDIP dengan status Anggota Luar Biasa (ALB). Formulir pendaftaran anggota dapat didownload pada website ini.
Anggota KPRI UNDIP yang akan memasuki pensiun dapat menerima kembali simpanan pokok, wajib dan lain lain dengan menyerahkan fotokopi dokumen ke KPRI Undip satu bulan sebelum masa tugasnya berakhir (pensiun) :
- Surat Keputusan Pensiun (SK Pensiun) atau
- Surat Keterangan yang bersangkutan memasuki pensiun yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang di Fakultas / Lembaga (Wadek II / Manajer).
