Sebanyak 8 (delapan) Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Diponegoro (KPRI UNDIP) yang terdiri dari 6 (enam) orang tenaga pendidik dan 2 (dua) orang tenaga Kependidikan dari Universias Diponegoro dan Politeknik Negeri Semarang (Polines) memasuki Penisiun pada bulan Juli 2022,
Anggota yang memasuki pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negera (ASN) tersebut dengan sendirinya berhenti sebagai Anggota KPRI UNDIP.
Berkaitan dengan berhentinya sebagai Anggota, Simpanan pokok, simpanan wajib dan lain-lain di KPRI UNDIP dikembalikan / diserahkan kembali oleh KPRI Undip kepada yang bersangkutan
Adapun kedelapan anggota yang memasuki pensiun :
|
NO |
NAMA |
FAKULTAS / LEMBAGA/UNIT |
|
1 |
Prof. Dr. Ir. Dwi Retno Lukiwati, M.S. |
Fakultas Peternakan dan Pertanian |
|
2 |
Ir. Yohannes Inigo Wicaksono, M.S. |
Fakultas Teknik |
|
3 |
Ir. Suminto, M.Sc. Ph.D. |
Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan |
|
4 |
Dr. Dra. Sri Suryoko, M.Si. |
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
|
5 |
Simon Puji Jatmiko, S.H. |
Fakultas Psikologi |
|
6 |
TRIYANTO |
Polines |
|
7 |
Drs. SUTARNO , M.M. |
Polines |
|
8 |
LORENTIUS YOSEF SUTADI , S.T., M.T. |
Polines |
Dengan penyerahan kembali simpanan pokok, simpanan wajib dan lain-lain kepada anggota yang memasuki pensiun pada bulan Juli 2022 ini, KPRI Undip sejak bulan Januari 2022 sampai dengan bulan ini telah menyerahkan simpanan pokok, wajib dan lain- lain kepada 50 anggota yang memasuki pensiun.
Bagi Anggota yang telah memasuki pensiun masih memperoleh kesempatan untuk menjadi Anggota KPRI Undip dengan status Anggota Luar Biasa (ALB) dengan mendaftar kembali sebagai Anggota.
Dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi bagi Anggota yang memasuki pensiun untuk dapat menerima kembali simpanan pokok, wajib dan lain-lain, maka Anggota yang bersangkutan diharapkan dapat menyerahkan copy :
- Surat Keputusan Pensiun atau
- Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan memasuki pensiun yang diterbitkan / ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Fakultas/ Lembaga/Unit yang bersangkutan melaksanakan tugas, jika Surat Keputusan Pensiun belum diterima.
PENDAFTARAN ANGGOTA BARU
Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendidik di lingkungan Undip maupun POLINES yang belum menjadi Anggota KPRI Undip, dapat mendaftarkan diri sebagai anggota dengan mengisi dan menyerahkan forrmulir pendaftaran anggota ke KPRI UNDIP.
Adapun persyaratan pendaftaran anggota :
- Tenaga Pendiidik / Kependidikan di lingkungan Undip atau POLINES
- Mengisi formulir pendaftaran dan ditempel foto berwarna ukuran 3×4 satu lembar
- Membayar Iuran pokok Rp 100.000,- dibayar satu kali pada saat pendaftaran
- Membayar iuran wajib Rp. 30.000,- setiap bulan
- Melampirkan copy SK PNS/ASN/BLU/PUNPNS UNDIP/Perjanjian Kontrak
Dengan menjadi anggota KPRI Undip dapat memperoleh manfaat antara lain:
- Belanja dengan kredit di Mini Market KPRI Undip
- Memanfaatkan jasa layanan dengan kredit di Unit Jasa antara lain Pembayaran Listrik, PDAM, Telpon dan lain-lain
- Mengajuakan pembiayaan / kredit di Unit Usaha Simpan Pinjam / kredit
- Memperoleh Pembagian Hasil Usaha (PHU)
