Usaha Toko (Pertokoan/ Mini Market) merupakan salah satu Unit Usaha KPRI UNDIP yang dilaksanakan setelah Unit Usaha Simpan Pinjam (SIMPIN). Unit Usaha Pertokoan ini dipimpin oleh Seorang Kepala Divisi yang membawahi dua Sub Kepala Divisi yaitu Kepala Sub Divisi Pertokoan dan Pemasaran serta Sub Divisi Pengadaan dan Pergudangan . Pertokoan disamping melayani Anggota KPRI UNDIP juga melayani masyarakat umum seperti mahasiswa dan masyarakat luas pada umumnya.
BARANG-BARANG YANG DIJUAL
1. Kebutuhan Pokok
Kebutuhan pokok terdiri dari Beras, minyak goreng, tepung terigu, bumbu dapur,minuman ringan, makanan ringan, teh, gula pasir, susu kaleng, susu saset dan lain-lain
2. Perlengkapan Dapur
Piring, sendok, thermos (penyimpan air panas), penanak nasi, Gelas dan lain-lain
3. Perlengkapan rumah tangga
Meja, tamu, kursi, almari dan lain-lain
4. Perlengkapan mandi (perawatan tubuh)
Sikat gigi, sabun cuci, shampo, pasta gigi, hand body, pewangi
5. Pakaian pria dan wanita
6. ALat-alat elektronik
Televisi, Almari Pendingin (kulkas) dan lain-lain
7. Perlengkapan ibadah
Peci, sarung, sajadah dan lain-lain.
8. Dan lain-lain
SISTEM PENJUALAN
A. Penjualan tunai yang dibayar dengan cara :
-
Cash / tunia
-
Linkaja
-
Debit BTN
-
Debit BNI
-
Debit Mandiri
-
Debit BRI
B. Penjualan Kredit
Pembelian Anggota di toko yang dilakukan dengan kredit hanya berlaku untuk Anggota KPRI UNDIP. Pembayaran dilakukan dengan potong gaji melalui bendahara / pemotong gaji dari Fakultas/Lembaga / Unit pada bulan berikutnya setelah transaksi pembelian oleh Anggota .
C. Penjualan Kredit Barang (tukar nota).
-
Barang-barang yang tidak tersedia di Toko / Mini Market karena keterbatasan tempat di toko KPRI UNDIP, Anggota dapat memesan barang melalui Kepala Divisi Toko/ Mini market. Pembelian dengan sistem ini Anggota dapat membayar secara cicilan / Angsuran paling lama 12 kali ( maksimal 12 bulan. Besaran Angsuran merupakan Angsuran pokok tiap bulan ditambah jasa setiap bulan.
-
Disamping itu KPRI UNDIP memberi kesempatan Anggota untuk membeli sendiri (langsung) barang yang di butuhkan di tempat lain, kemudian nota/ kwitansi pembelian dari toko yang bersangkutan dapat diajukan ke KPRI UNDIP untuk ditukar dalam bentuk uang. Tukar nota yang demikian dikatagorikan dengan kredit barang dengan angsuran paling lama 12 kali (12 bulan)