
Pada bulan September 2021 sebanyak 7 (tujuh) anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Diponegoro (KPRI UNDIP) memasuki pensiun (purna tugas) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) /Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota yang memasuki Pensiun tersebut otomatis berhenti sebagai anggota KPRI UNDIP. Berkenanaan dengan berhentinya sebagai anggota, simpanan pokok, wajib dan lain diserahkan kembali kepada anggota yang bersangkutan.
Adapun anggota yang memasuki pensiun pada bulan September 2021 :
| NO | NAMA | FAKULTAS/LEMBAGA/UNIT |
| 1 | Dra. Wahyu Prapti | Biro Administrasi Informasi, Komunikasi, Alumni Bisnis dan Pelaporan |
| 2 | Priyono | Biro Administrasi Umum dan Keuangan |
| 3 | Kumaidi, SH | Fakultas HukuM |
| 4 | dr. Endang Ambarwari, Sp,RM SpKFR (K) | Fakltas Kedokteran |
| 5 | Ir. Imam Triarso, MS | Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan |
| 6 | Agus Sri Sukamti, SE | Fakultas Sain dan Matematika |
| 7 | Ir. Abdul Malik, MSArs | Fakults Teknik |
Dengan penyerahan ini sejak bulan Januari sampai dengan Agustus 2021, KPRI UNDIP telah menyerahkan kembali simpanan pokok, wajib dan lain-lain kepada 59 orang anggota yang telah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi anggota KPRI UNDIP yang akan memasuki PENSIUN diharapkan dapat segera menyerahkan :
- Surat Keputusan Pensiun (SK Pensiun) ATAU
- Surat Keterangan yang bersangkutan memasuki pensiun yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang di Fakultas / Lembaga (Wadek II / Manajer)
Anggota telah pensiun dinyatakan berhenti sebagai anggota KPRI UNDIP dapat mendaftar kembali menjadi anggota KPRI UNDIP dengan status Anggota Luar Biasa (ALB).
