Sebanyak 9 (Sembilan ) orang anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Diponegoro (KPRI UNDIP) memasuki pensiun (purna tugas) pada Bulan Nopember 2021 .
Anggota yang memasuki Pensiun tersebut otomatis berhenti sebagai anggota KPRI UNDIP. Berkenanaan dengan berhentinya sebagai anggota KPRI UNDIP, simpanan pokok, wajib dan lain diserahkan kembali kepada anggota yang bersangkutan.
Adapun anggota yang memasuki pensiun pada bulan Nopemberr 2021 :
| NO | NAMA | FAKULTAS/LEMBAGA/UNIT |
| 1 | Prof. Dr. Esmi Warasih Pudji Rahayu,SH.MS. | Fakultas Hukum |
| 2 | Ssri Suwaatiningsih | Fakultas Ilmu Budaya |
| 3 | Sudaryoto | Fakultas Kedokteran |
| 4 | Prof. Dr.Ir.Y.S. Darmanto, M.Si | Fak. Perikanan dan Ilmu kelautan |
| 5 | Dr.Ir. Titik Susilowati, M.So | Fak. Perikanan dan Ilmu Kelautan |
| 6 | Ir. Petrus Subaardjo,M.Si | Fak. Perikanan dan Ilmu Kelautan |
| 7 | Muhammad rustam | Fakultas Teknik |
| 8 | Ir. Suharjono, Sp,MT. | Sekolah Vokasi |
| 9 | Dario | UPT Perpustakaan |
Dengan penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib dan lain-lain kepada anggota yang pensiun tersebut di atas, KPRI UNDIP sejak bulan Januari sampai dengan Oktober 2021 telah menyerahkan kembali simpanan pokok, wajib dan lain-lain kepada 80 orang anggota
Bagi anggota KPRI UNDIP yang akan memasuki pensiun, dokumen yang dibutuhkan untuk dapat menerima kembali simpanan pokok, wajib dan lain berupa :
- Surat Keputusan Pensiun (SK Pensiun) ATAU
- Surat Keterangan yang bersangkutan memasuki pensiun yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang di Fakultas / Lembaga (Wadek II / Manajer)
Anggota yang memauki pensiun dinyatakan berhenti sebagai anggota KPRI UNDIP. Namun demikian anggota yang bersangkutan dapat mendaftar kembali menjadi anggota KPRI UNDIP dengan status Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
