Memasuki minggu kedua jadwal pengambilan Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Diponegoro (KPRI UNDIP) yang dimulai tanggal 15 Maret 2023 dan dijadwalkan berakhir pada tanggal 20 April 2023, para Anggota KPRI UNDIP memanfaatkan SHU yang diterima pada umumnya dibelanjakan untuk bahan-bahan Kebutuhan Pokok Rumah Tangga (sembako) seperti : beras, Gula, Minyak Goreng, Teh, Kopi, Garam, Indomie instans Goreng maupun rebus, makanan dan minuman ringan dan lain-lain kebutuhan sehari-hari.
Disamping itu ada Anggota KPRI UNDIP yang membelanjakan SHU untuk keperluan alat-alat elektronik dan Perlengkapan rumah tangga seperti dispenser, Alat masak elektronik dan lain-lain. Disisi lain ada Anggota yang membelanjakan SHU ternyata melebihi nominal SHU yang diterima (yang dibelanjakan) sehingga yang bersangkutan harus menambah kekurangan bayar. Dalam hal ini Anggota dapat menutup kekurangan pembayaran dengan dibayar tunai / cash atau dengan cara kredit yang dibayar bulan berikutnya