Sebanyak 6 (enam) orang anggota Koperasi Pegawai Republik Indonsia Universitas Diponegoro (KPRI UNDIP) pada bulan Agustus 2021 memasuki pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Universitas Diponegoro.
Simpanan pokok, wajib dan lain-lain bagi anggota yang memasuki pensiun diserahkan kembali kepada yang bersanagkutan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk penyerahan kembali simpanan tersebut, anggota yang bersangkutan menyerahkan copy Surat Keputusan Pensiun (SK Pensiun). Jika SK pensiun belum diterima dapat diganti dengan Surat Keterangan memasuki pensiun yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari Fakultas/ Lembaga tempat asal anggota bekerja,
Adapun anggota yang memasuki pensiun pada bulan Agustus 2021 :
- Dwi Hendrawati, SH,MH Fakultlas Hukum
- Sri Dewi Yuliasastuti, A.Md. Fakultasa Kedokteran
- Pariyah Fakultas Kesehatan Masyarakat
- Maryanto Fakultas Psikologi
- Dra. MG. Isworo Rukmi, M.Kes Fakultas Sains dan Matematika
- Eko Julianto Sasono, SN.A.T., M T Sekolah Vokasi
Dengan penyerahan ini sejak bulan Januari sampai dengan Juli 2021, KPRI UNDIP telah menyerahkan kembali simpanan pokok, wajib dan lain-lain kepada 53 orang anggota yang telah pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota yang memasuki pensiun dinyatakan berhenti sebagai anggota KPRI UNDIP dan dapat mendaftar kembali menjadi anggota KPRI UNDIP dengan status Anggota Luar Biasa (ALB). Pendaftaran dilayani di Divisi Umum dan Kerumahtanggaan KPRI UNDIP (YY)
