2 GURU BESAR ANGGOTA KPRI UNDIP PENSIUN JUNI 2022

Dua Guru Besar (Profesor) dan bersama tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Universitas Diponegoro dan Politeknik Negeri Semarang (Polines) yang menjadi Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) UNDIP memasuki pensiun pada bulan Juni 2022. Dua Guru Besar tersebut adalah Prof. Ir. Totok Rusmanto, M.Eng dari Fakultas Teknik dan Prof. Dr. Ir. Sunarso, MS. dari Fakultas Peternakan dan Pertanian UNDIP.

Anggota yang memasuki pensiun secara otomatis berhenti sebagai Anggota KPRI UNDIP. Sesuai dengan Anggaran Dasar/Rumah Tangga KPRI jika berhenti sebagai Anggota, maka Simpanan Pokok, Wajib, dan lain-lain di KPRI UNDIP diserahkan kembali kepada yang bersangkutan. Sejak bulan Januari s/d Juni 2022, KPRI UNDIP telah menyerahkan kembali Simpanan Pokok, Wajib, dan lain-lain kepada  42 Anggota.

Adapun kesembilan Anggota yang memasuki Pensiun pada bulan Juni 2022 sebagai berikut:

No

Nama.

Fakultas/ Lembaga/ Unit

1

Prof.Ir. Totok Rusmanto, M.Eng.

Fakultas Teknik

2

Prof. Dr. Ir. Sunarso, M.S.

Fakultas Peternakan dan Pertanian

3

Dr. Ir. Herry Boesono S., M.Pi.

Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan

4

Dr. dr Indranila Kustarini Samsuria, Sp.PK(K)

Fakultas Kedokteran

5

Dra. Sulistyowati, M.Si.

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

6

Dra. Nies Suci Mulyani, M.S.

Fakultas Sains dan Matematika

7

R.R. Rini Soetjitrijanti

Fakultas Ilmu Budaya

8

Umiyati

BAUK

9

Drs. Hery Purnomo, M.Pd.

Polines

 

Anggota yang memasuki pensiun terebut masih mmiliki kesempatan untuk menjadi Anggota KPRI Undip dengan status Anggota Luar Biasa (ALB) dengan cara mendaftar kembali sebagai Anggota. Formulir pendaftaran menjadi anggota dapat di download di website ini.

Manfaat menjadi Anggota KPRI UNDIP antara lain:

1. Memperoleh Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Dapat berbelanja di Mini Market KPRI UNDIP dengan tunai maupun kredit.

3. Dapat mengajukan pembiayaan/kredit di Unit Usaha Simpan Pinjam.

4. Memperoleh layanan jasa pembayaran dengan kredit di Unit Jasa antara lain pembayaran listrik, PDAM, telepon, dan lain-lain.

Bagi Anggota KPRI UNDIP yang akan memasuki pensiun, diharapkan dapat menyerahkan langsung atau melalui email copy dokumen dibawah ini ke KPRI UNDIP sehingga KPRI UNDIP secara administrasi dapat segera memproses pengembalian Simpanan pokok, wajib dan lain-lain kepada yang bersangkutan. Adapun dokumen yang dibutuhkan:

  1. FC Surat Keputusan Pensiun atau
  2. FC Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan memasuki pensiun yang diterbitkan / ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Fakultas/Lembaga/Unit yang bersangkutan melaksanakan tugas, jika Surat Keputusan Pensiun belum diterima.

 PENDAFTARAN ANGGOTA BARU

Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendidik di lingkungan Undip maupun Polines yang belum menjadi Anggota KPRI Undip, dapat mendaftarkan diri sebagai Anggota dengan mengisi dan menyerahkan forrmulir pendaftaran anggota ke KPRI UNDIP.

Adapun persyaratan pendaftaran anggota:

  1. Tenaga Pendidik/Kependidikan di lingkungan Undip dan POLINES dengan status:

            a. PNS/ASN, BLU, dan Tenaga Tetap Non ASN Undip,

            b PNS/ASN Polines

            c.Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Undip.

2. Mengisi formulir pendaftaran dan ditempel foto berwarna ukuran 3×4   satu lembar

3. Membayar Simpanan Pokok Rp100.000,- dibayar satu kali pada saat pendaftaran

4. Membayar Simpanan Wajib Rp30.000,- setiap bulan

5. Melampirkan fotokopi SK PNS/ASN/BLU/PUNPNS UNDIP/Perjanjian Kontrak

Manafaat menjadi anggota KPRI Undip antara lain:

  1. Dapat belanja dengan kredit di Mini Market KPRI Undip
  2. Memperoleh layanan jasa pembayaran dengan kredit di Unit Jasa antara lain Pembayaran Listrik, PDAM, telepon, dan lain-lain
  3. Dapat mengajukan pembiayaan/kredit di Unit Usaha Simpan Pinjam.
  4. Memperoleh Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)

Formulir pendaftaran Anggota dapat didownload di sini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Butuh Bantuan ?
Halo ! Saya ingin tanya .................