7 ANGGOTA KPRI UNDIP MEMASUKI PENSIUN JULI 2023

Pada Bulan JuLI  2023 sebanyak 7 (tujuh ) Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Diponegoro (KPRI UNDIP)  memasuki  pensiun. Ketujuh  Anggota tersebut sebanyak 4 (empat) orang Anggota berasal dari UNDIP dan 3 (tiga ) orang Anggota berasal dari Politeknik Negeri Semarang (POLINES). Anggota yang berhenti sebagai Anggota KPRI  UNDIP baik itu karena pensiun, meninggal dunia maupun undur diri, seluruh simpananan yang ada di KPRI UNDIP diserahkan kembali kepada yang bersangkutan.  Berkaitan dengan hal tersebut yang bersangkutan tidak lagi terikat dengan KPRI UNDIP.

Adapun ketujuh Anggota yang memasuki pensiun bulan Juli 2023 ini sebagaimana daftar berikut ini:

. NO

NAMA

FAKULTAS / LEMBAGA/UNIT

1

Dr. Ir. Sutarno, M.S.

Fakultas Peternakan dan Pertanian UNDIP

2

Drs. Puji Widodo, M.T.

Sekolah Vokasi UNDIP

3

Wiji Suharni

Biro Umum dan Keuangan UNDIP

4

Suyoto

Fakultas Teknik UNDIP

5

KASMADI , S.H.

POLINES

6

 Putut Haribowo, SE, MM..

POLINES

7

 Drs. Daeng Supriyadi Pasisarha, ST., M.Eng.

OLINES

Dengan berhentinya 7 Anggota KPRI UNDIP yang memasuki pensiun pada bulan Juli  2023 ini, sejak Januari s/d Juli 2023 KPRI UNDIP telah menyerahkan simpanan pokok, wajib dan lain-lain kepada sebanyak 59 Anggota.

Anggota yang akan memasuki pensiun pada masa yang akan datang diharapkan dapat menyiapkan dokumen untuk kelengkapan proses penyerahan kembali simpanan yang ada di KPRI UNDIP:

  1. Surat Keputusan Pensiun atau
  2. Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan memasuki pensiun yang diterbitkan / ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Fakultas/ Lembaga/Unit yang bersangkutan melaksanakan tugas, jika Surat Keputusan Pensiun belum diterima.

PENDAFTARAN ANGGOTA BARU

Tenaga Kependidikan  dan Tenaga Pendidik di lingkungan Undip maupun Polines  yang belum menjadi Anggota KPRI Undip, dapat mendaftarkan diri sebagai Anggota dengan mengisi dan menyerahkan forrmulir pendaftaran anggota ke KPRI UNDIP.

Adapun persyaratan pendaftaran anggota :

  1. Tenaga Pendidik / Kependidikan di lingkungan Undip dan POLINES dengan status :
  1. PNS/ ASN, BLU, dan Tenaga Tetap Non ASN Undip,
  2. PNS /ASN Polines
  3. Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Undip.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Butuh Bantuan ?
Halo ! Saya ingin tanya .................