KREDIT PENELITIAN/ PENGEMBANGAN/ PENGABDIAN MASYARAKAT

Baru-baru ini Ketua  Koperasi Pegawai Republik Indonesia Universitas Diponegoro (KPRI UNDIP) Prof. Bulan Prabawani, S.Sos., MM., Ph.D. menandatangani kerjasama dengan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat  Universitas Diponegoro (LPPM UNDIP) Prof. Dr. Jamari ST., MT, dalam bidang Layanan Fasilitas Kredit Penelitian, Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat di lingkungan Universitas Diponegoro.
Fasilitas kredit diberikan kepada tenaga Pendidik/Dosen di lingkungan UNDIP yang melakukan kegiatan penelitian, Pengembangan atau Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan melalui LPPM  UNDIP.

Prosedur untuk mendapatkan layanan kredit tersebut  Peneliti, Pengembang atau Pengabdi :

  1. Mengisi form pengajuan kredit yang disediakan KPRI UNDIP
  2. Melampirkan copy dokumen kontrak penelitian, pengembangan atau pengabdian masyarakat
  3. Menandatangani perjanjian kredit.
  4. Pada saat pengajuan kredit, menunjukkan asli dokumen kontrak Penelitian, Pengembangan atau Pengabdian Masyarakat.
Form pengajuan kredit dapat di download di bawah ini :
  1. Form pengajuan kredit
  2. Form surat pernyataan.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Open chat
Butuh Bantuan ?
Halo ! Saya ingin tanya .................